Demi uang, seorang bayi yang mungil dan tidak berdosa, dijual tinggi.
Anak Bayi Dijual oleh Orang Tua yang Tidak Bertanggung Jawab - Hongsing |
Wakil kepala Polresta Medan AKBP Yusuf menyatakan, penangkapan telah dilakukan pada hari Selasa ( 29/9/2015 ) pukul 03.30 WIB. Transaksi penjualan yang dilakukan tersebut dibantu oleh seorang bidan yang bernama Magdalena Sitepu ( 49 ).
Adanya info kejahatan bersifat perdagangan manusia yang telah didapatkan oleh kepolisian bahwa ada penjalan bayi. Karena itu polisi melakukan pelacakan untuk menangkap gerombolan tersebut dengan cara under cover but.
Dalam transaksi itu, seorang penjual bayi, diwajibkan membayar uang muka seharga Rp.2 juta. Sesuai dengan ketentuan harga, untuk bayi pria Rp 15 juta dan bayi wanita Rp. 20 juta.
Ketika penjual ini menghubungi petugas yang sedang dalam tugas penyamaran sebagai pembeli dengan syarat bayi haru berjenis kelamin laki-laki akan bertemu di salah satu Rumah Sakit di Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Setelah bertemu, transaksi yang dilakukan dengan ada nya saksi oleh suami Magdalena sendiri, yaitu Zulkarnain Ginting ( 53 ) dan kedua orang tua bayi yang bersangkutan. Penjual bayi tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2 juta.
Polisi langsung menyergap mereka berikut barang bukti yang berbentuk surat kuitansi penerimaan uang, pembayaran rumah sakit dan surat adopsi.
Terkait dengan kejadian ini, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Saat ini keempat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Delitua, Medan dan bayi yang berusia 7 hari berada dalam Malporesta Medan.
Karena kejahatan yang dilakukannya, tersangka terkena pasal 83 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara 15 tahun.
0 comments:
Post a Comment