Ahok memberikan peringatan keras kepada pemilik diskotik
Peraturan Baru Diskotik DKI Jakarta - Hongsing |
Para pengusaha diskotik yang sering menyalahkan satpam atau pegawai tersebut, apabila ditemukan narkotika didalam diskotik tersebut dan pemilik diskotik tentunya akan berdalih.
"Ia pasti tak mau mengaku, pasti dia bilang satpam atau pegawai yang menjual. Makanya, saya mau peringatan yang keras, apabila ketemu ada yang menggunakan atau membawa narkoba dua kali saja, tempat tersebut akan langsung ditutup," ucap Ahok saat berada di Balai Kota DKI Jakarta.
Gubenur DKI melanjutkan, dengan cara seperti itu maka pemilik diskotik akan lebih ketat dalam memasukan pengunjungnya. Basuki berharap, pemeriksaan akan lebih ketat seperti yang terjadi di Bandara.
"Pemilik menggeledah tamu yang akan masuk, itu baru betul. Mau masuk, geledah dulu dong, sama seperti yang terjadi di bandara," ucap Gubernur DKI Jakarta.
Untuk jam operasionalnya diskotik sendiri, sedang dalam perbincangan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI. Pada peraturan Gubernur nomor 98 tahun 2004, jam usaha diskotik akan diatur sampai dengan pukul 02.00. Tetapi, DPRD DKI ingin jam operasional diskotik dapat dimajukan sampai pukul 00.00.
Menurut Ahok sendiri mengenai jam usaha diskotik, ia tak terlalu pusing. Bahkan, ia mempersilahkan diskotik yang dekat dengan hotel, buka 24 jam. Selama tidak ada peredaran narkotika didalamnya dan tidak membuat keributan.
Apakah Peraturan Baru Diskotik DKI Jakarta dapat diterima masyarakat?
0 comments:
Post a Comment