UMP Jawa Barat 2016 telah ditetapkan menjadi Rp 1,3 juta
Kenaikan UMP Jawa Barat 2016 - Hongsing |
Hening Widyatmoko sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mengatakan kalau penetapan tesebut telah ditanda tangan oleh Bapak Gubernur Jawa Barat dan ketetapan tersebut harus ditaati serta dijalani.
Dengan penetapan UMP Jawa Barat tahun 2016 akan menjadi yang pertama kali setelah lima tahun absen dan dikarenakan selama ini Jawa Barat telah menetapkan dengan pasti untuk upah minimum Kabupaten/ Kota.
Hal ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dan ini merupakan ketaatan terhadap peraturan yang sudah dibuat. Penetapan UMP yang sudah disetujui dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 Pasal 45 ayat 1.
Menurut Hening Widyatmoko, peraturan baru UMP Jawa Barat 2016 menggunakan formula yang didasari oleh data inflasi nasional sebesar 6,87 persen sehingga membuat laju perkembangan ekonomi atau produk domestik bruto ( PDB ) nasional dengan nilai sebesar 4,63 persen.
Berdasarkan perhitungannya adalah inflasi nasional yang melaju tinggi dan ditambah dengan perkembangan ekonomi sehingga membuat perkembangannya semakin besar dengan nilai 11,5 persen yang dikalikan dengan upah seiring berjalannya waktu.
Kenaikan UMP Jawa Barat 2016 yang telah ditetapkan telah diputuskan dan harus dijalankan karena sudah diputuskan serta tidak menuai konflik bagi masyarakat Jawa Barat.
0 comments:
Post a Comment